Nah, saat asyik-asyiknya saya browsing keyword "Tafsir Al-Qur'an" via mesin pencari mbah gugel, saya mengklik beberapa situs. Betapa terkejutnya saya saat membaca tulisan di satu situs rumaysho.com yang menelaah tentang haramnya merokok. Berikut adalah isinya yang saya copas dari sumbernya:
Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’):
Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban,
Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29). Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.
Aku menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga (tidak boros).
Wallahul musta’an.Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026
Hmmm, penjelasan diatas mudah-mudahan memberikan makna kepada kamu semua untuk bisa lebih bijak dalam memutuskan kamu sebaiknya berhenti merokok, atau justru tidak memberikan perubahan apapun dari sebelumnya ;) Saya yakin kamu udah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, yang salah dan benar :)
Semuanya kembali lagi ke kamu...;) Semoga bermanfaat ^^
yg pertama wajib baca si misua niy rossiii.. and aq calon misua... :D
BalasHapusKlo misua aq pastinja duluan aq tunjukin Fa...:D
BalasHapusKasih aja link tulisan ini ke calon misua Fa hehehe
haram karena merokok itu menzalimi diri sendiri dan orang lain..
BalasHapus@Ami: Setujuuuuuuuu ;)
BalasHapus